Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah. Upah minimun tertinggi tetap berada di Kota Semarang
dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya di ruang rapat
lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya
itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis,
yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat
berkomunikasi.
"UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1.685.000," kata Ganjar, Kamis (20/11/2014).
Sementara
itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan
Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. Dengan penetapan itu, besaran UMK
terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp
910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.
"Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%," pungkas Ganjar dengan bahasa Jawa.
Lebih
lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun
ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk Cilacap yang
dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat.
"Penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tegasnya.
Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015
1. Kota Semarang Rp 1.685.000
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500
11. Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
19. Kota Magelang Rp 1.211.000
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
26. Kabupaten Cilacap
Wilayah Kota Rp 1.287.000
Wilayah Timur Rp 1.200.000
Wilayah Barat Rp 1.100.000
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
33. Kota Tegal Rp 1.206.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
sumber detik.com
Monday, November 24, 2014
UMK Purworejo Naik Gan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment