Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi
Jawa Tengah. Upah minimun tertinggi tetap berada di Kota Semarang
dengan jumlah Rp 1.685.000.
Ganjar mengumumkannya di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis, yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.
Ganjar mengumumkannya di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis, yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.





