Saturday, November 26, 2016

UMK Purworejo Tahun 2017

Image result for Demo UMk
Purworejo, Putra Girimulyo Blog – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 560/50 tahun 2016 tentang upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2017.
Berikut daftar upah minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2017:
Kota Semarang sebesar Rp 2.125.000,00,
Kabupaten Demak sebesar Rp 1.900.000,00,
Kabupaten kendal sebesar Rp 1.774.867,00
Kabupaten Semarang sebesar Rp 1.745.000,00
Kota Salatiga sebesar Rp 1.596.844,87,
Kabupaten Grobogan sebesar Rp 1.435.000,00,
Kabupaten Blora sebesar Rp 1.438.100,00,
Kabupaten Kudus sebesar Rp 1.740.900,00,
Kabupaten Jepara sebesar Rp 1.600.000,00,
Kabupaten Pati sebesar Rp 1.420.500,00,
Kabupaten Rembang sebesar Rp 1.408.000,00,
Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.519.289,00,
Kota Surakarta sebesar Rp 1.534.985,00,
Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp 1.513.000,00,
Kabupaten Sragen sebesar Rp 1.422.585,52,
Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.560.000,00,
Kabupaten Wonogiri sebesar Rp 1.401.000,00,
Kabupaten Klaten sebesar Rp 1.528.500,00,
Kota Magelang sebesar Rp 1.453.000,00,
Kabupaten Magelang sebesar Rp 1.570.000,00,
Kabupaten Purworejo sebesar Rp 1.445.000,00,
Kabupaten Temanggung sebesar Rp 1.431.500,00,
Kabupaten Wonosobo sebesar Rp 1.457.100,00,
Kabupaten Kebumen sebesar Rp 1.433.900,00,
Kabupaten Banyumas sebesar Rp 1.461.400,00,
Kabupaten Cilacap sebesar Rp 1.693.689,00,
Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,00,
Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 1.522.500,00,
Kabupaten Batang sebesar Rp 1.603.000,00,
Kota Pekalongan sebesar Rp 1.623.750,00,
Kabupaten Pekalongan sebesar Rp 1.583.697,50,
Kabupaten Pemalang sebesar Rp 1.460.000,00,
Kota Tegal sebesar Rp 1.499.500,00,
Kabupaten Tegal sebesar Rp 1.487.000,00, dan
Kabupaten Brebes sebesar Rp 1.418.100,00.

0 comments:

Post a Comment